spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPolres Badung Tangkap Pelaku Jambret dan Penganiayaan, Warga Diimbau Waspada

Polres Badung Tangkap Pelaku Jambret dan Penganiayaan, Warga Diimbau Waspada

UPDATEBALI.com, BADUNG – Kepolisian Resor Badung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal.

Dalam waktu hampir bersamaan, petugas dari Satreskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan satu pelaku penjambretan dan empat pelaku penganiayaan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Badung pada Rabu 4 Juni 2025, mengungkapkan bahwa kasus penjambretan tersebut terjadi di depan salah satu villa di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Baca Juga:  Pelaku Begal di Tembak Mati oleh Polrestabes Medan

“Pelaku berinisial IGA (36) berhasil kami tangkap setelah identitasnya diketahui dari rekaman CCTV dan laporan korban yang kehilangan satu unit iPhone 12 Pro Max,” terang AKBP Arif.

Pelaku diringkus di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor Yamaha NMax hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus terpisah, empat orang pria yang terlibat dalam penganiayaan diamankan setelah melakukan tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Kuta Utara dan Mengwi. Keempat pelaku masing-masing berinisial KDP (35), DAA (23), GP (23), dan SR (37).

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Paparkan Pendapat Terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Motif penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan fisik. Korban mengalami luka-luka dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Taufan Rizaldi, Kasatreskrim AKP M. Said Husein, Waka Polsek Kuta Utara AKP Nyoman Juita, dan Kasi Humas IPDA Putu Sukarma.

Seluruh tersangka kini mendekam di Mapolres Badung untuk proses hukum lanjutan. IGA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, keempat pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Perdagangan Manusia di Makassar

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli dan merespons cepat laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk aksi premanisme. Penindakan tegas terus kami lakukan demi mewujudkan keamanan di wilayah Badung,” tegasnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments