spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungOplos Gas Subsidi di Gudang Kosong, Pria Asal NTT Ditangkap Polisi

Oplos Gas Subsidi di Gudang Kosong, Pria Asal NTT Ditangkap Polisi

UPDATEBALI.com, BADUNG – Seorang pria asal NTT berinisial YS alias Jon, yang tinggal di Jalan Cekomaria No. 1, Banjar Lingkungan Jenah, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, ditangkap aparat Polres Badung karena kedapatan melakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Pelaku diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung LPG berukuran 12 kg dan 50 kg.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dalam keterangan pers yang didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 11.00 WITA di sebuah gudang bekas minimarket D’jaya Mart, Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Gelar Tatap Muka di Darmasaba, Wabup Badung Dorong Kolaborasi Jaga Kondusifitas Daerah

“Gudang tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung yang lebih besar,” ungkap Kapolres pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi gas di kawasan Darmasaba. Tindak lanjut dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Badung yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Ipda I Made Dwi Somadi Putra, S.H.

Tim sempat melihat sebuah mobil Suzuki Carry keluar dari gudang sambil mengangkut tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Setelah membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di kawasan Jalan Darmasaba, petugas mengamankan dua orang yakni sopir berinisial BSL dan kernet ST.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU di Badung, Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Setelah diinterogasi, keduanya diminta kembali ke lokasi pengambilan gas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati Jon tengah berada di gudang dengan puluhan tabung gas bersubsidi, berbagai alat pemindah gas, dan peralatan pendukung lainnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua unit mobil Suzuki Carry (DK 8351 CZ dan DK 8082 BC),
  • 30 tabung LPG 50 kg (19 berisi, 11 kosong),
  • 49 tabung LPG 12 kg (30 berisi, 19 kosong, termasuk 5 tabung warna biru),
  • 424 tabung LPG 3 kg kosong,
  • Alat bantu pemindah isi tabung, segel baru dan bekas, serta peralatan lain seperti pisau blakas, kunci inggris, cangkul kecil, selang gas, dan troli tabung.
Baca Juga:  Kaji Kekisruhan Galian C, Dosen Prodi Sejarah FIB Raih Gelar Doktor

Saat ini, YS alias Jon telah diamankan di Mapolres Badung guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments