Polisi Libatkan Ahli dalam Kasus Pelecehan Mahasiswi

0
143

UPDATEBALI.com, Mataram – Aparat kepolisian bakal melibatkan ahli dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti, salah satunya terkait dengan keterangan ahli, maka penyidik nantinya akan minta pendapat ahli untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana Pasal 286 KUHP atau bukan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis (30/6/2022).

Tuduhan Pasal 286 KUHP itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Ungkap Kasus TPPO, Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan Direktur PT MAG Diamond Sebagai Tersangka 

Pada saat ini, pihaknya baru mendapat alat bukti dari pemeriksaan awal korban. Feri menyebut sudah ada dua korban dari kalangan mahasiswi yang memberikan keterangan ke hadapan polisi.

“Mereka memberikan keterangan dengan pendampingan dari pihak BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram), Rabu (29/6),” ujarnya.

Untuk penelusuran alat bukti lain, Feri memastikan hal tersebut akan menyusul dalam rangkaian penyelidikan, termasuk kabar jumlah korban yang melebihi 10 orang.

“Makanya, nanti itu semua akan kami lihat dari serangkaian penyelidikan. Ini ‘kan baru awal, kasus dilaporkan pada hari Rabu (29/6) bersamaan dengan permintaan keterangan awal dari korban dan ini kejadiannya cukup lama,” ucapnya.

Baca Juga:  FIB Unud Gelar Penyamaan Persepsi Antar Dosen Jelang Perkuliahan Luring

Terkait dengan laporan tersebut, Feri mengungkapkan bahwa terlapor berinisial AF.

Dikatakan pula bahwa terlapor tersebut bukan seorang dosen sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh BKBH Unram, pendamping korban.

Oleh karena itu, dalam rangkaian penyelidikan kasus ini pihaknya telah mengagendakan untuk meminta keterangan terhadap terlapor.

“Terlapor pastinya akan kami minta keterangan. Pokoknya semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan,” katanya.

BKBH Unram melaporkan kasus ini ke Polda NTB setelah menerima aduan korban dengan jumlah 10 orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswi di Kota Mataram.

Baca Juga:  Kasus LPD Anturan Terus Bergulir, Penyidik Kembali Menyita 24 SHM

Dalam laporan, BKBH Unram turut melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga memainkan peran pengobatan spiritual terhadap korban serta menjanjikan skripsi berjalan lancar.

Terlapor disebut memanfaatkan kedekatan dengan para dosen dan pegawai perguruan tinggi di Kota Mataram untuk menjalankan modus tersebut.

Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF berusia 65 tahun itu menjalankan modus terhadap 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.(ub/antara)