spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPolisi Amankan Seorang Warga yang Rusak Tempat Ibadah

Polisi Amankan Seorang Warga yang Rusak Tempat Ibadah

UPDATEBALI.com, Bandarlampung – Kepolisian Resor Lampung Timur, Provinsi Lampung, mengamankan seorang warga yang diduga merusak gereja dan masjid di Kecamatan Waway Karya.

“Pelaku perusakan tempat ibadah tersebut yakni HS (37), warga Desa Sumberjaya, yang berdasarkan informasi warga, telah merusak tempat ibadah,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Senin ( 25/7/2022).

Baca Juga:  Wabup Sutjidra Serahkan Tujuh Sampan Fiber Kepada Kelompok Nelayan di Banyupoh

Dia menjelaskan pelaku pada hari Minggu (24/7/2022), diduga nekat merusak salib, patung, altar, dan beberapa bagian lain pada Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.

Pelaku melancarkan aksinya saat di gereja tersebut tidak ada kegiatan ibadat. Ia masuk ke dalam dengan cara mencongkel pintu menggunakan senjata tajam, kemudian merusak barang-barang yang ada di lokasi gereja.

Baca Juga:  Perkuat Kerja Sama dengan UGM, Rombongan Dekan Fakultas Pariwisata UNUD Bertolak ke Yogyakarta

“Total kerugian atas perbuatan pelaku di gereja itu mencapai Rp27 juta,” kata dia.

Dalam penangkapan pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan beberapa barang di gereja yang dirusak oleh HS..

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, pelaku ini juga pernah merusak salah satu masjid.

Baca Juga:  Beraksi dalam Bus AKAP, Dua Pelaku Curat Diamankan Polres Jembrana  

“Beberapa waktu yang lalu, pelaku juga pernah masuk masjid dan merusak microphone di sana,” kata dia.

Polisi sampai sekarang masih mendalami motif pelaku karena pemeriksaan intensif masih berlangsung.

Ia mengajak masyarakat tidak terprovokasi atas ulah pelaku.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments