Polisi Amankan Seorang Warga yang Rusak Tempat Ibadah

0
303

UPDATEBALI.com, Bandarlampung – Kepolisian Resor Lampung Timur, Provinsi Lampung, mengamankan seorang warga yang diduga merusak gereja dan masjid di Kecamatan Waway Karya.

“Pelaku perusakan tempat ibadah tersebut yakni HS (37), warga Desa Sumberjaya, yang berdasarkan informasi warga, telah merusak tempat ibadah,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Senin ( 25/7/2022).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemilik Akun Medsos @RakyatJelata98

Dia menjelaskan pelaku pada hari Minggu (24/7/2022), diduga nekat merusak salib, patung, altar, dan beberapa bagian lain pada Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.

Pelaku melancarkan aksinya saat di gereja tersebut tidak ada kegiatan ibadat. Ia masuk ke dalam dengan cara mencongkel pintu menggunakan senjata tajam, kemudian merusak barang-barang yang ada di lokasi gereja.

Baca Juga:  Tak Tertib Berlalu Lintas, Sejumlah Pengendara Ditindak di Ops Keselamatan Agung 2026

“Total kerugian atas perbuatan pelaku di gereja itu mencapai Rp27 juta,” kata dia.

Dalam penangkapan pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan beberapa barang di gereja yang dirusak oleh HS..

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, pelaku ini juga pernah merusak salah satu masjid.

Baca Juga:  Trigol Ronaldo Bantu Manchester United Menang 3-2 Kontra Norwich

“Beberapa waktu yang lalu, pelaku juga pernah masuk masjid dan merusak microphone di sana,” kata dia.

Polisi sampai sekarang masih mendalami motif pelaku karena pemeriksaan intensif masih berlangsung.

Ia mengajak masyarakat tidak terprovokasi atas ulah pelaku.(ub/antara)