spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPolda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng Ditimbun

Polda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng Ditimbun

UPDATEBALI.com, Lebak – Kepolisian Daerah Banten (Polda) Banten mengamankan 24 ribu liter minyak goreng kemasan merk Hemart yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap spekulan- spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng, ” kata Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat jumpa pers di Warunggunung Kabupaten Lebak, Sabtu(26/2/2022).

Terungkapnya penimbunan minyak goreng itu setelah anggota Polres Lebak melakukan pengecekan kendaraan satu unit truk tronton dengan menurunkan kardus – kardus minyak goreng kemasan bermerk Hemart milik KM (31) dan petugas menemukan 24 ribu minyak goreng di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Baca Juga:  Desa Wisata Penglipuran Siap Terima Kunjungan para Delegasi KTT G20

Penemuan minyak goreng tersebut ternyata pemiliknya tidak memiliki SIUP dan legalitas perdagangan.

Minyak goreng itu didapati belanja dari wilayah Serang dengan membeli seharga Rp164 ribu per kardus dengan isi 12 minyak goreng kemasan.

Pemilik minyak goreng itu mereka akan dijual lagi bervariasi antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per kardus.

Baca Juga:  Aktivitas Gunung Semeru masih Didominasi Erupsi dan Guguran

Kepolisian Lebak kini memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Sejauh ini, kata dia, kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng itu, karena mereka koperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.

“Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung dengan melibatkan petugas kepolisian, “katanya.

Baca Juga:  Indonesia dan Vietnam Tandatangan MoU Keamanan dan Keselamatan di Laut

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penerapan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments