Polda Bali Bekuk Pemuda Manggarai Pelaku Oplosan Gas Subsidi

0
102
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Sumber foto: Polda Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi.

Seorang pria berinisial SA (39) asal Desa Golo Geli Ndoso, Manggarai, NTT, diamankan petugas setelah kedapatan mengoplos tabung LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung LPG 12 kilogram di wilayah Kuta Utara, Badung.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers, Rabu 27 Agustus 2025, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim di Jl. Seminari I, Kuta Utara. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan seorang pria yang bolak-balik mengangkut tabung LPG 3 kilogram dari sebuah rumah menuju lahan kosong di belakang rumah tersebut.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Bekali Siswa Baru SMK PGRI 4 Denpasar, Dorong Generasi Berkarakter dan Berprestasi

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong serta tabung LPG 12 kilogram yang sudah terisi. Pelaku mengakui baru saja melakukan pengoplosan menggunakan pipa besi dan peralatan sederhana lainnya,” ungkap Sadiarta didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus di Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, SA diketahui membeli LPG 3 kilogram dari seorang pemasok berinisial LCR di wilayah Sangeh, Badung, seharga Rp23.000 per tabung. Dalam sekali transaksi, ia bisa memperoleh hingga 50 tabung. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Baca Juga:  Copacabana Buka Toko Perdana di Bali, Sandal Ramah Lingkungan Asal Brazil Kini Hadir di Living World Denpasar

“Tabung hasil oplosan dijual kembali ke sejumlah toko dan warung di kawasan Kuta Utara dengan harga Rp175.000 per tabung. Dari aksinya ini, pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta setiap kali melakukan pengoplosan,” jelas Sadiarta.

Aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2023. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Suzuki Pick Up DK 8401 AF, 82 tabung LPG 3 Kg kosong, 12 tabung LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang 15 cm dan 1 palu besi, alat congkel, serta perlengkapan lain termasuk 1 unit ponsel.

Baca Juga:  Operasi Pekat Polres Tabanan Jaring Dua Pelaku Pencurian

Atas perbuatannya, SA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan praktik serupa. Kepolisian menjamin kerahasiaan serta keamanan pelapor,” tegas Wadirreskrimsus.(den/ub)