spot_img
spot_img
BerandaBaliPolda Bali Ungkap Kasus Pemerasan terhadap WNA Rusia, Empat Pelaku Diamankan di...

Polda Bali Ungkap Kasus Pemerasan terhadap WNA Rusia, Empat Pelaku Diamankan di Lombok

UPDATEBALI.com, DENPASARPolda Bali berhasil membongkar jaringan pemerasan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) dan dua warga Indonesia, dengan modus berpura-pura sebagai petugas Imigrasi.

Aksi ini menimpa seorang pria asal Rusia berinisial RS (42) yang tinggal di kawasan Jimbaran, Badung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Jumat 1 Agustus 2025, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memaparkan kronologi kejadian dan proses pengungkapan kasus yang cukup rumit.

Kejadian bermula pada malam hari, 10 Juli 2025, saat korban tiba di rumahnya di kawasan Perumahan Sakura, Jimbaran. Setibanya di ruang tamu, korban yang masih mengenakan helm tiba-tiba disergap beberapa pria tidak dikenal yang telah lebih dahulu masuk ke dalam rumah.

Korban kemudian dijerat menggunakan lakban dan dianiaya hingga mengalami luka di bagian wajah. Setelah menyadari bahwa korban salah sasaran, para pelaku menghentikan kekerasan, namun aksi pemerasan berlanjut. Mereka memaksa korban membuka isi ponsel, mengambil data pribadi, hingga memfoto paspor korban. Salah satu pelaku bahkan mengancam korban akan dideportasi atau dipenjara jika tidak bekerja sama.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di Kabupaten Buleleng Turun Signifikan

Motif para pelaku adalah mencari seseorang bernama Rustam, yang disebut-sebut membawa lari uang sebesar 150 ribu dolar AS. Namun, mereka justru menyerang orang yang keliru. Korban yang mengalami luka fisik dan trauma lantas melaporkan kejadian itu ke Polda Bali.

Setelah laporan diterima, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera bergerak cepat. Melalui penyelidikan intensif yang melibatkan rekaman CCTV dan pelacakan digital, keberadaan para pelaku terlacak hingga Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Bekerja sama dengan jajaran Polda NTB, aparat akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku di kawasan Kuta Mandalika pada 21 Juli 2025. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari IV (30) – WNA asal Rusia, IS (28) – WNA asal Rusia, EE (24) – WNI asal Jakarta, YB (24) – WNI asal Magelang.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Pimpin Persembahyangan Pujawali di Pura Luhur Batukau, Bunda Rai Tinjau Ruang Ramah Anak

Seluruh pelaku telah dibawa ke Bali dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, kejahatan ini dirancang dengan matang. Para pelaku diketahui bergerak berdasarkan perintah dari seorang WNA Rusia berinisial GG, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). GG disebut menjanjikan imbalan uang kepada komplotan tersebut untuk menangkap Rustam, target aslinya yang diduga menipu hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini tidak hanya soal penganiayaan, tapi mencakup pemerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan identitas sebagai petugas negara. Ini bentuk kriminal yang serius dan terorganisir,” tegas Irjen Pol Daniel.

Baca Juga:  10 Tahun Jadi DPO, Unyil Akhirnya Berhasil Dibekuk di Kebun Neneknya

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka juga dikenakan pasal penyertaan (Pasal 55 dan 56 KUHP) karena keterlibatan lebih dari satu pelaku.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Bali menghimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindak tegas siapapun yang mencoba meresahkan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Dirreskrimum Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, dan perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments