Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPolda Bali Apresiasi Kinerja Polres Klungkung Berhasil Ungkap Sindikat Mobil Bodong

Polda Bali Apresiasi Kinerja Polres Klungkung Berhasil Ungkap Sindikat Mobil Bodong

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Polda Bali memberikan apresiasi kepada Polres Klungkung atas keberhasilan mengungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta 2 unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida, Sabtu 1 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan penghargaan tersebut atas dedikasi dan kerja keras jajarannya dalam menangani kasus ini.

Pengungkapan sindikat pemalsuan STNK dan peredaran mobil bodong ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Mei 2024 mengenai maraknya kendaraan tanpa surat-surat resmi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh IPDA Yosep Pasaribu melakukan penyelidikan di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Nusa Penida, dan menemukan sebuah mobil Toyota Avanza dengan STNK yang tidak sesuai data Samsat Klungkung. Mobil tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  FH Undip Gelar Focus Group Discussion Penelitian di FH Unud

Jansen Avitus Panjaitan memaparkan, dari hasil interogasi pemilik mobil mengarah kepada dua tersangka, INP alias Nonik dan AA alias Hendra, serta satu DPO, M, yang beralamat di Nusa Penida.

“Nonik dan Hendra ditangkap di kediaman masing-masing di Denpasar dan Bangli, sementara penyelidikan terhadap DPO M masih berlangsung,” paparnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan penghapusan tinta STNK bekas dengan lem dan bedak, yang kemudian discan, diedit menggunakan Photoshop, dan dicetak ulang. Dari pengembangan kasus ini, Polres Klungkung menyita 28 mobil dan 2 sepeda motor.

Baca Juga:  KPK RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Polda Bali Upaya Menjalin Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, Polres Klungkung juga mengamankan IWS alias Kaba yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK. IWS ditemukan memiliki 5 unit mobil dan 1 sepeda motor bodong di kediamannya di Jalan Waribang, Denpasar. Tuduhan bahwa IWS dianiaya oleh anggota Polres Klungkung dibantah tegas oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., yang menyatakan bahwa tindakan anggota sudah sesuai SOP.

Baca Juga:  MUI Badung Apresiasi Dedikasi Wabup Suiasa, Doakan Kesuksesan Pasca Purna Tugas

Polda Bali mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor untuk datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli.

“Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments