spot_img
spot_img
BerandaBaliPj Bupati Jendrika Hadiri Pasobyahan Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana

Pj Bupati Jendrika Hadiri Pasobyahan Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menghadiri acara Pasobyahan Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana di Balai Desa Adat Sangkanbuana, Semarapura Kauh, pada Kamis, 29 Februari 2024 kemarin.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting termasuk Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung I Putu Arnawa, serta Dewa Made Tirta dari Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Jendrika menjelaskan pentingnya Awig-Awig sebagai pedoman dalam memelihara kehidupan dan ketenteraman di masyarakat. Dia menekankan bahwa setelah revisi, Awig-Awig ini harus diikuti dan disosialisasikan kepada seluruh warga desa.

Baca Juga:  14th SATU Indonesia Awards 2023, Sebarkan Inspirasi ke Nusa Tenggara Barat

“Penting bagi kita untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Awig-Awig. Ajaran Tri Hita Karana, yang meliputi parahyangan, palemahan, dan pawongan, menjadi dasar untuk tata kerama di desa adat,” ujar Jendrika.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti perlunya penyesuaian Awig-Awig dengan perkembangan zaman, termasuk dalam hal larangan narkoba, KTR, dan pemilahan sampah organik dan non-organik.

Baca Juga:  Pj Bupati Jendrika Lepas Kontingen Klungkung di Porjar Bali

Di sisi lain, Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses revisi Awig-Awig tersebut. Menurutnya, keberadaan Awig-Awig ini akan sangat membantu dalam menjaga kelestarian adat dan budaya di Desa Adat Sangkanbuana.

“Kami mengapresiasi kerjasama tim penyusun dan penulis dalam merevisi Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana. Hal ini akan membantu warga dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya dan adat,” jelas Sudiana Urip.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Patuhi Awig-Awig

Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana, yang sudah ada sejak dua puluh tahun lalu, kini telah direvisi mengikuti perkembangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, menunjukkan komitmen dalam memperbarui tata tertib yang sesuai dengan zaman. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments