spot_img
spot_img
BerandaBaliPj Bupati Jendrika Hadiri Pasobyahan Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana

Pj Bupati Jendrika Hadiri Pasobyahan Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menghadiri acara Pasobyahan Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana di Balai Desa Adat Sangkanbuana, Semarapura Kauh, pada Kamis, 29 Februari 2024 kemarin.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting termasuk Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung I Putu Arnawa, serta Dewa Made Tirta dari Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Jendrika menjelaskan pentingnya Awig-Awig sebagai pedoman dalam memelihara kehidupan dan ketenteraman di masyarakat. Dia menekankan bahwa setelah revisi, Awig-Awig ini harus diikuti dan disosialisasikan kepada seluruh warga desa.

Baca Juga:  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Rute Penerbangan Langsung Menuju Korea Selatan

“Penting bagi kita untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Awig-Awig. Ajaran Tri Hita Karana, yang meliputi parahyangan, palemahan, dan pawongan, menjadi dasar untuk tata kerama di desa adat,” ujar Jendrika.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti perlunya penyesuaian Awig-Awig dengan perkembangan zaman, termasuk dalam hal larangan narkoba, KTR, dan pemilahan sampah organik dan non-organik.

Baca Juga:  Ida Mahendra Jaya Dorong Sosialisasi Gemar Makan Ikan Melalui Lagu di Klungkung

Di sisi lain, Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses revisi Awig-Awig tersebut. Menurutnya, keberadaan Awig-Awig ini akan sangat membantu dalam menjaga kelestarian adat dan budaya di Desa Adat Sangkanbuana.

“Kami mengapresiasi kerjasama tim penyusun dan penulis dalam merevisi Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana. Hal ini akan membantu warga dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya dan adat,” jelas Sudiana Urip.

Baca Juga:  Selama Hari Raya Nyepi, Dishub Bali Minta Masyarakat Tidak Keluar Gunakan Kendaraan Listrik

Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana, yang sudah ada sejak dua puluh tahun lalu, kini telah direvisi mengikuti perkembangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, menunjukkan komitmen dalam memperbarui tata tertib yang sesuai dengan zaman. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments