Komitmen Lindungi Pekerja di Klungkung, Pj Bupati Jendrika Diuji sebagai Kandidat Paritrana Award

0
254
Komitmen Lindungi Pekerja di Klungkung, Pj Bupati Jendrika diuji sebagai Kandidat Paritrana Award
Komitmen Lindungi Pekerja di Klungkung, Pj Bupati Jendrika diuji sebagai Kandidat Paritrana Award. Sumber foto: Humas Klungkung

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, mengikuti tahapan wawancara sebagai kandidat Paritrana Award Provinsi Bali Tahun 2024. Acara berlangsung di Four Stay by Trans Hotel, Denpasar Selatan, yang dihadiri juga oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumarta.

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tahapan wawancara dilakukan oleh tim penilai untuk menilai peran serta dukungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Baca Juga:  Bhakti Pengayar di Dua Pura Utama Bali, Bupati Satria Mohon Tuntunan dan Kerahayuan

Dalam sesi wawancara, Pj Bupati Jendrika menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam memberikan perlindungan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok, termasuk aparatur non ASN, guru honorer, perangkat desa, perangkat kecamatan, serta melalui inovasi program “satu desa seratus pekerja rentan”.

“Kami sangat komitmen untuk melindungi seluruh elemen masyarakat yang rentan,” ungkap Pj Bupati Jendrika. Salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan adalah memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada sopir angkutan siswa gratis, sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka.

Baca Juga:  28 Klub Meriahkan MMC III, Bupati Kembang Hartawan Dukung Jadi Tradisi Tahunan

Dalam rangka mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengeluarkan regulasi-regulasi yang mendasari pelaksanaan pemberian Jaminan Ketenagakerjaan. Antara lain, Peraturan Bupati Klungkung No. 41 Tahun 2017 tentang pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan, Peraturan Bupati Klungkung No. 45 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2023, PKS antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Klungkung tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dan Pemkab Klungkung.

Baca Juga:  Pemkab Klungkung dan BPK RI Gelar Entry Meeting Terkait Pemeriksaan Interim LKPD

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap dapat terus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakatnya serta mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan profesional. (yud/ub)