Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliPj Bupati Buleleng Dorong Percepatan Pensertipikatan Tanah Masyarakat Eks Timor-Timur

Pj Bupati Buleleng Dorong Percepatan Pensertipikatan Tanah Masyarakat Eks Timor-Timur

UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memimpin rapat penting untuk mempercepat proses pensertipikatan lahan pekarangan yang dimohonkan oleh warga eks transmigrasi Timor-Timur di Desa Sumberklampok Gerokgak, pada hari ini 6 Mei 2024.

Rapat tersebut, yang digelar di Rumah Jabatan Bupati, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dan Kasdim 1609/Buleleng Mayor Inf Gede Nariada. Turut hadir juga perwakilan dari BPN Singaraja, SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, serta warga masyarakat eks Timor-Timur.

Baca Juga:  Ingin KTT G20 Sukses, Kapolri dan Panglima TNI Gelar Pasukan Operasi Puri Agung 2022

Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik.

Langkah ini diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat eks transmigrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang berhasil menghasilkan Surat Keputusan pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 Ha untuk 107 warga.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi di Kabupaten Buleleng, Bank Indonesia Dukung Gerakan Tanam Cabai

“Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur dapat segera terselesaikan. Kami berharap agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertipikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sementara untuk lahan garapan akan mengikuti mekanisme selanjutnya,” ujar Pj Bupati Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko, menyampaikan rencana pendataan tanah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Sumberklampok. Pendataan ini akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Pesemetonan Jero Beng dalam Menjaga Warisan Leluhur

Sanyoko mengharapkan partisipasi penuh dari masyarakat untuk mendukung proses ini, karena akan berdampak pada penerbitan sertifikat. Proses pendataan akan dimulai dengan pendataan lahan pekarangan bagi 107 kepala keluarga seluas 5,16 Ha, sementara pendataan lahan garapan masih dalam proses menunggu keputusan dari pusat mengingat status yang dimohonkan masih kawasan hutan.(adv/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments