Pj Bupati Lihadnyana Perjuangkan Status Kepegawaian Staf Pengemudi Pemkab Buleleng

0
194
Pj Bupati Lihadnyana Perjuangkan Status Kepegawaian Staf Pengemudi Pemkab Buleleng
Pj Bupati Lihadnyana Perjuangkan Status Kepegawaian Staf Pengemudi Pemkab Buleleng. Sumber foto: Humas Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kuota tambahan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi staf pengemudi. Dalam sebuah audiensi bersama perwakilan staf pengemudi di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Lihadnyana secara tegas menyampaikan dukungannya untuk mengamankan masa depan para pengemudi.

Proses pengadaan PPPK bagi tenaga non-ASN tengah berlangsung di seluruh Indonesia, dengan kuota PPPK ditentukan berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dalam proses ini, jabatan pengemudi termasuk dalam tiga jenis jabatan yang dikecualikan. Meski demikian, Lihadnyana menegaskan bahwa hak-hak kepegawaian para pengemudi harus dipertimbangkan.

Baca Juga:  Bali Sumbang 44 Persen Devisa Pariwisata, Gubernur Koster Desak Pusat Beri Insentif

“Dalam pengelolaan kepegawaian, kita tidak boleh melupakan rasa kemanusiaan. Para pengemudi, yang merupakan bagian integral dari pemerintahan, juga berhak mendapatkan kepastian terkait status kepegawaiannya,” ujarnya.

Lihadnyana juga telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng untuk mendata para pengemudi non-ASN. Surat permohonan penambahan kuota PPPK telah diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Terus Gali Potensi Untuk Peningkatan PAD di Tahun 2022

“Kita telah mengusulkan penambahan kuota PPPK untuk 253 pengemudi. Semoga usulan ini bisa disetujui dan menjadi solusi bagi masa depan mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa upaya ini tidak hanya untuk membantu para pengemudi, tetapi juga keluarga mereka. Meskipun keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan terus mengawal dan berkomunikasi demi kepentingan para pegawai non-ASN.

Baca Juga:  BI Bali Dukung Budaya Literasi, Kearifan Lokal, dan Keseimbangan Hidup dalam World Book Day 2025

“Kami akan terus memperjuangkan agar tidak ada pemutusan kerja. Karena di balik setiap pegawai, ada keluarga yang juga bergantung pada penghasilannya,” tegas Lihadnyana.

Diharapkan langkah ini dapat menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pengemudi dan keluarga mereka di Kabupaten Buleleng. (adv/ub)