spot_img
spot_img
BerandaBaliPj Bupati Buleleng Ajak Masyarakat Gunakan SP4N LAPOR Sebagai Layanan Pengaduan Online

Pj Bupati Buleleng Ajak Masyarakat Gunakan SP4N LAPOR Sebagai Layanan Pengaduan Online

UPDATEBALI.comBULELENGPenjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mendorong sosialisasi penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi, dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Lihadnyana menginginkan agar masyarakat mengetahui hak mereka dalam mengadukan hambatan atau pungutan-pungutan yang tidak semestinya saat mengakses pelayanan publik.

“Penggunaan atau pemanfaatan SP4N LAPOR merupakan salah satu hak masyarakat untuk mengadukan hambatan saat menerima pelayanan publik. Oleh karena itu, sosialisasi harus dimasifkan. Termasuk oleh media massa,” ujarnya pada Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Wakil Bupati Bangli Buka Gemilang Anak Bangli 2025, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan

Lihadnyana menjelaskan bahwa SP4N LAPOR adalah saluran untuk menyampaikan umpan balik dari masyarakat mengenai pelayanan publik, perizinan, dan potensi pungutan liar. Umpan balik ini membantu pemerintah mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Buleleng.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif karena kualitas penanganan pengaduan yang masuk ke SP4N LAPOR menentukan kecepatan perbaikan pelayanan publik. Ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan,” tegasnya.

Lihadnyana, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, menekankan pentingnya kecepatan menangani pengaduan agar bisa langsung meningkatkan kualitas pelayanan. Ia juga menyoroti bahwa kepala daerah perlu mengetahui apa yang terjadi di bawahnya melalui umpan balik dari masyarakat.

Baca Juga:  Permasalahan Penanganan Sampah di TPA Sente Klungkung Memerlukan Perhatian Serius

“Untuk kita juga penting. Dengan umpan balik tersebut kita mengetahui apa yang dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai seperti di daerah lain dimana ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tapi kepala daerahnya tidak mengetahui,” kata Lihadnyana.

Ia juga mengajak media massa untuk membantu menyampaikan informasi terkait SP4N LAPOR agar lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahuinya. Sosialisasi akan terus dilakukan melalui berbagai saluran informasi.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Optimis Mesin Pengolahan Sampah RDF Bisa Atasi Gunung Sampah di TPA Peh

SP4N LAPOR adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui berbagai kanal pengaduan seperti website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile (Android dan iOS). Layanan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Hingga kini, SP4N LAPOR telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments