
UPDATEBALI.com, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang peningkatan sinergi dan koordinasi pelayanan keimigrasian.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli, Senin, 2 November 2026.
Kerja sama ini bertujuan mempermudah akses pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat, khususnya penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Bangli. Layanan tersebut dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, jajaran kepala dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangli, serta perwakilan pengurus LPK se-Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar atas kesediaannya menghadirkan layanan keimigrasian di Kabupaten Bangli. Menurutnya, langkah ini menjadi inovasi yang mengubah pandangan bahwa urusan keimigrasian terkesan kaku dan sulit dijangkau.
“Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh dan berwibawa tinggi, kini dengan hadirnya Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Bangli merupakan hal yang sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan menjadi jauh lebih efektif dan efisien,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan kondisi Kabupaten Bangli sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki wilayah pesisir. Bangli juga merupakan daerah penghasil cadangan air utama, tetapi memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkecil. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli.
Selain pelayanan bagi LPK dan keberangkatan tenaga kerja secara resmi, Bupati Bangli juga menyinggung penataan wisatawan asing (PWA). Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap wisatawan asing yang menimbulkan masalah serta mendukung deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menyampaikan bahwa kehadiran layanan imigrasi di Bangli merupakan bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem jemput bola sekaligus menghilangkan ego sektoral antarinstansi.
“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa, melainkan bukti identitas resmi kewarganegaraan kita saat berada di luar negeri, sebagaimana KTP di dalam negeri. Bangli adalah satu-satunya kabupaten di Bali tanpa pesisir dan jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di sini adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon,” ungkap R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat Bangli terhadap dokumen keimigrasian terus meningkat seiring berkembangnya peluang global.
Kebutuhan tersebut mencakup keperluan pendidikan, perjalanan ibadah, pengembangan bisnis, hingga peluang kerja bagi lulusan LPK di luar negeri.(yud/updatebali)


