UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) yang tengah dibahas DPR RI.
Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan lintas negara yang banyak terjadi di daerah tujuan wisata dunia seperti Bali.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU HPI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin 13 April 2026.
Menurut Koster, Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menjadi ruang interaksi antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, yang kerap memunculkan persoalan hukum perdata lintas negara. Di antaranya perkawinan campuran, hak asuh anak, warisan lintas yurisdiksi, hingga praktik kepemilikan tanah oleh WNA melalui skema nominee.
Ia menilai, saat ini pengaturan hukum perdata internasional masih tersebar dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan, serta aturan pertanahan. Kondisi tersebut menyebabkan belum adanya kepastian hukum yang utuh dan terintegrasi.
“RUU HPI ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat diimplementasikan, terutama di daerah seperti Bali yang memiliki intensitas interaksi internasional cukup tinggi,” ujar Koster.
Ia menambahkan, keberadaan undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak dalam kasus perkawinan campuran, memberikan kepastian bagi pekerja migran Indonesia, serta mendukung penyelesaian sengketa lintas negara secara lebih adil dan terukur.
Koster juga menyoroti banyaknya warga negara asing yang tidak hanya berwisata di Bali, tetapi juga melakukan aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baik perdata maupun pidana. Karena itu, menurutnya, diperlukan perangkat hukum yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika global.
“Dengan adanya UU ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menangani berbagai persoalan yang melibatkan pihak asing,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran asal Bali yang jumlahnya cukup besar, termasuk melalui penguatan regulasi yang telah ada di tingkat daerah. Menurutnya, RUU HPI akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan hukum lintas negara.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin D. Tumbelaka menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk hakim dan notaris, guna memperkaya substansi agar lebih komprehensif dan aplikatif di lapangan.(yud/ub)





