spot_img
spot_img
BerandaBaliPerkara TPPO, Terdakwa Ida Susanti Dijatuhi Pidana 7 Tahun

Perkara TPPO, Terdakwa Ida Susanti Dijatuhi Pidana 7 Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng memutuskan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Ida Susanti sebagai terdakwa, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, saat sidang Pembacaan Putusan pada Rabu 5 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Ketua I Made Bagiartha mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Dimana saat dimintai keterangan terdakwa berbelit-belit dan malah tidak mengakui perbuatannya, padahal perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan TPPO.

Baca Juga:  FK Unud Bersiap Hadapi Ajang PUSPRESNAS 2024

“Ada beberapa hal yang memberatkan, seperti terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” Ucap Majelis Hakim Ketua I Made Bagiartha.

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, FH Unud Luluskan Seorang Anggota Polri

Lebih lanjut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan pidana.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp21 juta lebih dengan subsidair 6 bulan pidana,” Tandas Bagiartha.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments