Perekrutan Petugas KPPS Dimulai, Ketua KPU Jembrana: Terlibat Partai Politik Kita Langsung Ganti!

0
200
KPU Kabupaten Jembrana memberikan bimbingan teknis perekrutan KPPS kepada puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana, di hotel Jimbarwana, Rabu 13 Desember 2023. Sumber foto : Istimewa

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Jembrana, tidak boleh terlibat partai politik (parpol) dalam bentuk apapun, apalagi ditemukan pada Sipol KTP terdaftar sebagai anggota parpol, akan langsung dilakukan pergantian.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana Ketut Adi Sanjaya, di hotel Jimbarwana, Rabu 13 Desember 2023, saat memulai proses perekrutan anggota KPPS yang akan bertugas di 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 51 desa dan kelurahan, melibatkan total 6.286 orang.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin Sebut Partai Tak Lolos Peserta Pemilu 2024 Sudah 'garis tangan'

Proses perekrutan, yang berlangsung hingga 20 Desember 2023, menjadi fokus utama KPU Jembrana. Adi Sanjaya, menekankan pentingnya seleksi yang ketat, dengan memastikan bahwa petugas KPPS bukan anggota partai politik.

“Hari ini, KPU Kabupaten Jembrana memberikan bimbingan teknis perekrutan KPPS kepada puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh kabupaten. Kami menegaskan bahwa petugas KPPS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan tidak terafiliasi dengan partai politik,” katanya.

Baca Juga:  Cegah Konflik di Masyarakat, Pemkab Klungkung Gelar Sosialisasi Pencegahan Potensi Konflik Sosial

Petugas KPPS yang akan direkrut bertanggung jawab atas tahapan pemilu, termasuk pencoblosan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS, dengan honor sebesar 1,2 juta rupiah untuk Ketua KPPS dan 1,1 juta rupiah untuk anggota KPPS, setelah dipotong pajak.

Meski demikian, KPU Jembrana mengakui bahwa pada penutupan pendaftaran KPPS tanggal 20 Desember nanti, jumlah pendaftar mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan. Dalam situasi tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan pihak desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan penunjukkan langsung.

Baca Juga:  Stok Pangan Aman, TPID Denpasar Optimalkan Pengendalian Inflasi Menjelang Nyepi dan Idul Fitri

“Kita akan berkordinasi dan memohon supaya dilaksanakan penunjukan langsung. Namun, ketika dikemudian hari ada ditemukan dia (KPPS) terlibat partai politik, tentu kita sikapi dengan mengganti yang bersangkutan karena itu syarat mutlak sebagai anggota KPPS,” pungkasnya. (dik/ub)