UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemusnahan barang bukti yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, bertempat di halaman Kantor Kejari Buleleng, pada Senin 15 Juli 2024 masih didominasi dengan perkara narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (Kajari) Edi Irsan Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dimana, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 5 bulan terhitung sejak bulan Maret hingga Juli 2024.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” Ungkap Edi Irsan.
Dimana dari total barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 40 perkara, ada 22 barang bukti yang merupakan perkara narkotika. Kemudian disusul 7 perkara pencurian, 3 perkara penganiayaan, 3 perkara perlindungan anak, 2 perkara migas, 1 perkara perbuatan pembakaran, 1 perkara UU Kesehatan, dan 1 perkara perjudian.
Lebih lanjut, Edi Irsan menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Sehingga terhadap kinerja Jaksa di bidang PB3R dalam hal pemusnahan barang bukti selama 2024 yakni, sejak Januari sampai dengan Juli 2024 telah dilaksanakan sebanyak 32 perkara ditambah 40 perkara, maka total 72 perkara.
“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” Tandas dia. (dna/ub)





