spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Tegaskan Larangan Botol Plastik, Semua ASN dan Siswa Wajib Bawa...

Pemprov Bali Tegaskan Larangan Botol Plastik, Semua ASN dan Siswa Wajib Bawa Wadah Pribadi

UPDATEBALI.com, DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali semakin memperkuat komitmennya untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan ini mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Bali serta siswa sekolah untuk membawa tumbler sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan.

Pada hari pertama penerapan aturan tersebut, Senin, 3 Februari 2025, perangkat daerah langsung memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membawa tumbler.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan surat edaran ini diterapkan secara konsisten.

Baca Juga:  Atasi Ancaman Zoonosis, Pemkab Buleleng Gelar Rakor Rencana Kerja Pendekatan One Health

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali yang juga menjabat Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa pelaksanaan di dua perangkat daerah yang dipimpinnya berjalan lancar. Dalam apel pagi khusus untuk mengecek kepatuhan, semua pegawai terlihat membawa tumbler masing-masing.

“Semua pegawai sudah membawa tumbler untuk keperluan minumnya. Saya harap ini akan menjadi gaya hidup positif dalam menjaga lingkungan, terutama di Bali,” ujar Budiasa.

Baca Juga:  Rangkaian HUT ke-66 Tahun, Astra Motor Bali Gelar Donor Darah #Satu Hati Kita Peduli  

Langkah serupa juga dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Rentin. Dalam apel disiplin, ia menegaskan kembali kewajiban membawa tumbler kepada seluruh pegawai dan memastikan tidak ada lagi penggunaan botol atau gelas plastik sekali pakai di ruangan kerja.

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, sekolah, dan masyarakat umum untuk mendukung penuh kebijakan ini.

Baca Juga:  Diktiristek Gelar Rapat Koordinasi Humas Guna Tingkatkan Sinergi PTN dan LLDikti

Pemerintah Provinsi Bali berharap aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mengurangi timbulan sampah plastik dari kemasan sekali pakai. Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali bertekad menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta menjadikan Bali sebagai pionir dalam pelestarian lingkungan di Indonesia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments