UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) melaksanakan kremasi terhadap 11 jenazah terlantar di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Upacara kremasi berlangsung selama dua hari, dari Rabu 19 Juni 2024 hingga Kamis 20 Juni 2024.
Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, Dr. drh. Luh Ayu Aryani, M.P., menyampaikan bahwa biaya kremasi sebesar Rp. 8.500.000 per jenazah sepenuhnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.
“Upacara kremasi ini dilaksanakan untuk menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya,” ungkap Aryani.
Plt. Direktur Layanan Operasional RSU Prof Ngoerah, I Gst Ngurah Ketut Sukadarma, meluruskan pemberitaan mengenai total biaya sebesar Rp. 1.9 miliar. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup biaya penitipan jenazah di rumah sakit, bukan hanya untuk 11 jenazah yang dikremasi.
“Biaya tersebut meliputi juga 5 jenazah lain yang sebelumnya telah diambil oleh yayasan Islam untuk dikubur. Estimasi biaya tersebut termasuk perawatan dan penitipan jenazah sejak tahun 2022 hingga 2023,” jelas Sukadarma.
Ia juga menegaskan bahwa biaya upacara kremasi saat ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Untuk biaya upacara kremasi di Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan ini murni sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara kremasi ini, diharapkan jenazah-jenazah terlantar dapat disempurnakan kembali ke Sang Pencipta.(yud/ub)





