Pemprov Bali Gandeng PT Denpasar, Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Kini Diperkuat

0
30
Pemprov Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar berkomitmen memperkuat layanan hukum yang inklusif dan setara bagi penyandang disabilitas di Bali.
Pemprov Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar berkomitmen memperkuat layanan hukum yang inklusif dan setara bagi penyandang disabilitas di Bali. Sumber foto : Humas Pemprov Bali/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan bebas diskriminasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat, 25 September 2026 pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Baca Juga:  TP PKK Badung dan Dinsos Kunjungi Warga Disabilitas, Wujudkan Bantuan Tepat Sasaran di Mengwi

Menurut Ifa Sudewi, penerapan layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Baca Juga:  Teknisi dan Service Advisor Terbaik Raih Penghargaan di AHM Technical Skill Contest 2024

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga:  Terima Tim Pertanian Australia, Kalaksa Made Rentin Targetkan Vaksinasi HRP Capai 80% Oktober Mendatang

Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.(yud/updatebali)