spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkot Denpasar Wajibkan Pemilahan Sampah Mulai 1 Oktober 2024, Ini Aturannya

Pemkot Denpasar Wajibkan Pemilahan Sampah Mulai 1 Oktober 2024, Ini Aturannya

UPDATEBALI.com, DENPASARPemerintah Kota Denpasar secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 mulai 1 Oktober 2024, yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Sebagai bagian dari sosialisasi peraturan tersebut, Kelurahan Panjer mengadakan pertemuan di TPS3R Paku Sari pada Sabtu, 28 September 2024.

Baca Juga:  Hukuman 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Terdakwa Pembunuhan Warga Australia di Bali

Rapat dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer, yang diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Perda No. 8 Tahun 2023 dan Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar dan BPN Denpasar Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Intregasi Data PBB P2 dan BPHTB

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, dan jadwal pengangkutan sampah harus dipatuhi agar warga lebih sadar akan aturan tersebut,” ujar Ari Budi.

Jadwal pembuangan sampah juga diatur dalam peraturan ini: sampah organik dibuang pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah non-organik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas swakelola.

Baca Juga:  Peringatan HKN Tabanan ke-58, Diharapkan Mampu Wujudkan Sistem Kesehatan yang Kuat

Ari Budi menekankan bahwa keberhasilan program ini memerlukan kerja sama antara kelurahan, kepala lingkungan, pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta masyarakat.

“Dengan kerja sama ini, kita bisa mengatasi masalah sampah di Kota Denpasar secara lebih efektif,” tambahnya. (per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments