Perkuat Kepastian Hukum, Pemkot Denpasar dan Kanwil Kemenkum Bali Tuntaskan Harmonisasi Lima Raperwali Strategis

0
179
Rapat Harmonisasi yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah serta Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar pada Senin (2/2).
Rapat Harmonisasi yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah serta Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar pada Senin (2/2). Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR Pemerintah Kota Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menuntaskan proses harmonisasi terhadap lima rancangan Peraturan Walikota (Raperwali).

Harmonisasi tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi yang digelar di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar, Senin, 2 Februari 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga:  Suguhkan Karya Modifikasi Inspiratif, HMC 2023 Seri Bali Sukses Digelar

Proses ini bertujuan memastikan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eem.

Adapun lima rancangan regulasi yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis di Kota Denpasar. Kelima Raperwali tersebut yakni Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Selanjutnya, Raperwali tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan.

Baca Juga:  Unud dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Rancangan ketiga terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, dibahas pula Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan hasil telaah Kanwil Kemenkum Bali, seluruh rancangan tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Meski demikian, tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, baik dari sisi substansi, sistematika, maupun teknik penulisan, yang perlu segera ditindaklanjuti sebelum ditetapkan secara resmi.

Baca Juga:  Kagum Inovasi Layanan Badung, Gubernur Maluku Utara Siapkan Transformasi di Daerahnya

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan dukungan Kanwil Kemenkum Bali. Menurutnya, regulasi yang selaras secara hukum merupakan fondasi penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pelaksanaan rapat harmonisasi ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas penyusunan produk hukum daerah.

Regulasi yang telah melalui proses harmonisasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien.(per/ub)