UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang II DPRD Kota Denpasar, Senin 21 Juli 2025.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira, dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Arya Wibawa menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan peraturan nasional terbaru serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara adil dan berkelanjutan.
“Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi,” ujarnya.
Revisi yang diajukan mencakup beberapa poin penting, seperti penyelarasan norma hukum dalam pasal-pasal perda, kemudahan pajak untuk pelaku UMKM guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta penegasan mengenai objek pajak reklame. Selain itu, penyesuaian nomenklatur dan penambahan ketentuan baru juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan regulasi di tingkat pusat dan provinsi.
“Kami ingin pastikan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi, serta tetap mendorong optimalisasi PAD melalui pendekatan yang adil dan efisien,” lanjut Arya Wibawa.
Ia berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar bersama DPRD Kota Denpasar sehingga regulasi baru segera diundangkan dan diterapkan untuk mendukung pembangunan serta layanan publik yang berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi dukungan DPRD Kota Denpasar dalam membangun sinergi regulatif demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(per/ub)





