UPDATEBALI.com, BADUNG – Upaya mendekatkan layanan keimigrasian bagi masyarakat Klungkung memasuki tahap penting.
Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempercepat operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
Acara berlangsung di Gedung Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa 2 Desember 2025.
Penandatangan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dan Bupati Klungkung I Made Satria. Kesepakatan ini menjadi dasar sinergi antara pemerintah daerah dan Ditjen Imigrasi dalam penyediaan layanan yang lebih mudah dijangkau serta penguatan fungsi pengawasan orang asing di wilayah Klungkung.
Kerja sama ini sejalan dengan Surat Keputusan Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 yang menetapkan pembangunan 18 kantor imigrasi baru di Indonesia, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
“Keberadaan kantor tersebut diharapkan mempercepat proses perizinan dan memudahkan layanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan akses keimigrasian,’ ucap Bupati Satria.
Sebelum penandatanganan, tim gabungan dari Kanwil Imigrasi Bali, BPKAD Provinsi Bali, dan Pemkab Klungkung telah melakukan survei lapangan. Hasil verifikasi memastikan ketersediaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 6.600 meter persegi di Jalan Raya Tusan sebagai lokasi pembangunan kantor imigrasi baru.
Kehadiran kantor ini diyakini akan memperkuat pelayanan publik sekaligus menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Klungkung.
Acara turut dihadiri Asisten Gubernur Bali, Sekda Klungkung Anak Agung Gde Lesmana, Asisten Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan I Gusti Ketut Suardika, para pejabat OPD terkait, serta perwakilan instansi pendukung lainnya.(yud/ub)





