Pemkab Buleleng Hadirkan Promo Merdeka Pajak, Warga Dapat Keringanan Hingga 90 Persen

0
80
Pemkab Buleleng meluncurkan Promo Merdeka PBB-P2 2025, menawarkan penghapusan piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2020 ke bawah, berlaku hingga 30 September 2025.
Pemkab Buleleng meluncurkan Promo Merdeka PBB-P2 2025, menawarkan penghapusan piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2020 ke bawah, berlaku hingga 30 September 2025. Sumber foto : Kominfosanti Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Di tengah isu kenaikan pajak di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng justru mengambil langkah berbeda dengan meluncurkan berbagai kebijakan pro-rakyat.

Melalui kepemimpinan Bupati Sutjidra dan Wakil Bupati Supriatna, Pemkab Buleleng menghadirkan kebijakan strategis berupa keringanan pajak hingga penghapusan piutang.

Beberapa kebijakan tersebut antara lain: pengurangan hingga 90% pajak untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk waris dari 5% menjadi hanya 0,5%, serta penghapusan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:  Bupati Sutjidra Hadiri Upacara Rsi Yadnya Padiksaan Madwijati di Desa Giri Emas

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok PBB-P2, yang diluncurkan bersamaan dengan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kita gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai dengan 30 September 2025. Ini kebijakan Bapak Bupati untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga:  Tertinggi di Bali, Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

Ia menambahkan, warga yang membayar pokok dan denda PBB-P2 selama 5 tahun terakhir (2021–2025) akan otomatis mendapat penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun 2020 ke bawah, tanpa perlu mengajukan permohonan.

“Dengan begitu, selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Buleleng memberikan diskon PBB-P2 sebesar 90% bagi LP2B, sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lahan pertanian pangan produktif.

“Selama sawah dan lahan tetap dikelola secara produktif, maka insentif pajak akan terus diberikan,” jelas Sugiartha.

Baca Juga:  Mitra Gojek Dibekali Tujuh Postur Kenyamanan saat Berkendara #Cari_Aman

Tidak hanya itu, Pemkab Buleleng bersama DPRD juga telah menetapkan perubahan tarif BPHTB untuk waris dan hibah wasiat dari 5% menjadi hanya 0,5%.

“Kebijakan ini khusus berlaku untuk perolehan hak tanah dan bangunan melalui waris atau hibah wasiat, bukan untuk transaksi jual beli umum,” pungkasnya.

Dengan berbagai kebijakan ini, Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada rakyat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah.(adv/ub)