UPDATEBALI.com, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli tengah menyiapkan terobosan baru untuk memperkuat perekonomian sekaligus menjaga identitas budaya daerah.
Melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kini sedang dalam tahap harmonisasi, Bangli berupaya memberi ruang aman bagi masyarakat dalam melindungi karya, inovasi, maupun produk lokal.
Kepala BRIDA Bangli, Nengah Wikrama, menjelaskan bahwa program bertajuk GERBANG HAKI Bisa diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan masyarakat.
“HKI adalah pintu bagi seniman, pengrajin, hingga pelaku usaha untuk menjaga orisinalitas karyanya. Dari seni tradisi hingga produk kreatif, semua bisa terlindungi,” terangnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Eka Agustina dari Kanwil Hukum Provinsi Bali menegaskan bahwa penyusunan peraturan dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan ketentuan nasional sekaligus relevan dengan kondisi Bangli.
Sementara itu, anggota DPRD Bangli, Dw Gd Suamba Adnyana, menilai perlindungan HKI akan menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
“Kalau produk lokal punya perlindungan hukum, pasar lebih percaya, peluang usaha terbuka, dan tentu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain HKI, forum harmonisasi yang digelar pada Rabu 3 September 2025 juga membahas amandemen regulasi pajak daerah serta tata kelola anggaran. Hal ini memperlihatkan komitmen Bangli dalam membangun sistem ekonomi yang menyeluruh, berdaya saing, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan terobosan ini, Bangli berharap mampu menjadi daerah yang tidak hanya menjaga budaya, tetapi juga melahirkan pusat inovasi dan kreativitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.(yud/ub)





