UPDATEBALI.com, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terkait berbagai aspek pembangunan hukum di daerah.
Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan produk hukum daerah, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, bantuan hukum, pengembangan jaringan dokumentasi informasi hukum, pengukuran kinerja reformasi hukum, hingga perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB, Jumat, 29 Agustus 2025, disaksikan oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BKPAD, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan akses keadilan yang lebih luas.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah, penyediaan informasi hukum yang mudah diakses, peningkatan pelayanan administrasi hukum umum, serta memperkuat perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di Bangli,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di Bangli yang hingga kini masih belum maksimal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik kerja sama ini.
“Kesepakatan ini menjadi langkah awal perlindungan dan pengelolaan KI di Bangli. Kami siap berkolaborasi dalam edukasi, fasilitasi pendaftaran, serta mendukung terbentuknya unit sentra kekayaan intelektual, termasuk untuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, diluncurkan proyek inovasi GERBANG HAKI BISA yang digagas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Bangli, I Nengah Wikrama. Proyek ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAKI sekaligus optimalisasi pusat layanan.
“GERBANG HAKI BISA menjadi solusi untuk melindungi karya intelektual, mencegah kecurangan, memotivasi inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah. Dampaknya diharapkan mampu mendorong pelestarian budaya, pertumbuhan ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nengah Wikrama.
Ia menambahkan, kesepakatan ini juga akan menjadi tombak awal pembangunan kerja sama eksternal yang komprehensif, mulai dari sosialisasi KI, fasilitasi pendaftaran, layanan inklusi bagi masyarakat rentan, pembentukan sentra KI di Bangli, hingga kerja sama dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Dengan langkah ini, Bangli menegaskan komitmennya untuk melindungi karya intelektual masyarakat sekaligus mendorong inovasi demi pembangunan berkelanjutan.(yud/ub)





