
UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan inovasi dalam mewujudkan perlindungan semesta ketenagakerjaan.
Penghargaan ini diberikan pada acara yang diadakan di Ruangan Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis, 30 Mei 2024, dimana Bupati Badung Nyoman Giri Prasta juga menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata beserta anggota, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kanwil Banuspa beserta jajaran, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan serta berbagai instansi terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, melaporkan bahwa kinerja Pemkab Badung terkait cakupan kepesertaan perlindungan tenaga kerja menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Per Maret 2024, cakupan kepesertaan formal mencapai 77,88%, sementara informal sebesar 17,77%, dengan total coverage 54,66%. Sebagai perbandingan, total coverage pasca Covid-19 pada tahun 2021 hanya sebesar 31,24%, tahun 2022 sebesar 44,06%, dan tahun 2023 sebesar 51,61%.
“Strategi untuk meningkatkan coverage kinerja informal yang rendah, sebesar 17,77% per Maret 2024, Pemkab Badung telah mengeluarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2024 yang efektif sejak 1 April 2024, dengan fokus pada perlindungan bagi pekerja rentan yang jumlahnya cukup besar di Kabupaten Badung,” jelas Merthawan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung atas semangat tinggi dalam mencapai Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK) di Kabupaten Badung hingga tahun 2026.
“Mudah-mudahan ini bisa tercapai. Kami mendukung kabupaten seperti ini yang diharapkan bisa menjadi role model. Untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Bupati Nyoman Giri Prasta menyatakan bahwa Pemkab Badung saat ini fokus pada lima bidang program, salah satunya adalah jaminan dalam bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan Instruksi Presiden yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), diyakini akan memberikan dampak besar kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Badung, seperti mengurangi angka kemiskinan dan memberikan jaminan santunan kematian kepada ahli waris.
“Sehubungan dengan Jamsostek, kami ingin memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Dengan adanya Jamsostek, ini adalah salah satu role model yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan sangat dapat mengurangi kemiskinan. Kami di Kabupaten Badung sudah menjalankan BPJS kapitasi dan berkomitmen 100 persen mengcover BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di Badung,” tegas Bupati Giri Prasta.(den/ub)


