spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPemkab Badung Luncurkan Program Penghargaan Tertib Administrasi Akta Kematian, Insentif Hingga Rp10...

Pemkab Badung Luncurkan Program Penghargaan Tertib Administrasi Akta Kematian, Insentif Hingga Rp10 Juta

UPDATEBALI.comBADUNGPemerintah Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan dengan meluncurkan program perdana bertajuk “Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian”.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Sapta Kriya Adicipta dan mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri.

Peluncuran resmi dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Jumat 11 April 2025, di rumah duka keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari, Banjar Pelasa, Kuta. Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan akta kematian dan penghargaan berupa insentif senilai Rp10 juta kepada suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana, sebagai bentuk apresiasi atas pelaporan tepat waktu yang dilakukan dalam kurun kurang dari tujuh hari sejak kematian almarhumah.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Acara Penghargaan Terkait Kearsipan dan Perpustakaan

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa program ini tidak semata-mata soal insentif finansial, tetapi strategi membangun budaya tertib administrasi di masyarakat.

“Tertib administrasi sangat penting untuk validitas data dan sebagai landasan pembangunan yang adil dan tepat sasaran,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis penghargaan administratif ini menggantikan sistem santunan kematian konvensional yang dinilai kurang relevan. Pendekatan baru ini mendorong masyarakat aktif melaporkan peristiwa kematian secara cepat dan tepat.

Insentif diberikan berdasarkan ketepatan waktu pelaporan:

  • 1–7 hari kerja: Rp10 juta
  • 8–15 hari kerja: Rp7,5 juta
  • 16–30 hari kerja: Rp5 juta
Baca Juga:  Pemkab Badung Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi

Seluruh insentif disalurkan non-tunai langsung ke rekening ahli waris atau pengampu, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025. Penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Untuk mengikuti program ini, warga Badung perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat,
  • Kartu Keluarga dan KTP terbaru,
  • Surat Pernyataan Ahli Waris,
  • Surat Keterangan domisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun),
  • Rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu.

Bupati Adi Arnawa juga mengajak media dan masyarakat untuk aktif menyebarluaskan informasi ini agar manfaat program dapat dirasakan secara luas.

Baca Juga:  Karya Mamungkah di Munggu, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Dukungan untuk Yadnya Krama

“Insentif hanyalah sarana, tujuannya adalah membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya administrasi kependudukan. Dengan data yang akurat, pembangunan akan lebih terarah dan efektif,” ujarnya.

“Saya hadir di Desa Kuta hari ini bukan hanya untuk menyampaikan duka, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini adalah bentuk nyata pelayanan publik yang cepat, transparan, dan partisipatif,” pungkasnya.

Peluncuran program turut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, anggota DPRD I Nyoman Graha Wicaksana, Kadis Dukcapil AA. Ngurah Arimbawa, Camat Kuta D. Ngurah Bayudhewa, Lurah Kuta I Putu Dedik Adi Ardiana, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments