Pemkab Badung Klarifikasi Isu Lahan Pantai, Semua Proses Transparan dan Masuk Kas Daerah

0
396
Pemkab Badung menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan lahan pantai dengan The Sakala Resort Bali telah sesuai aturan dan bertujuan mengoptimalkan aset daerah secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemkab Badung menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan lahan pantai dengan The Sakala Resort Bali telah sesuai aturan dan bertujuan mengoptimalkan aset daerah secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Sumber foto : Kominfo Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan telah melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi, S.STP., M.H., dalam menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pemanfaatan lahan pantai tersebut.

Menurut Kadek Oka, kerja sama ini dilaksanakan dalam kerangka pemanfaatan aset milik daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel, dengan seluruh hasil sewa disetorkan langsung ke Kas Daerah melalui mekanisme non-tunai (transfer elektronik).

Baca Juga:  RSU Bangli Siagakan 155 Tenaga Medis dan Non Medis saat Nyepi 

“Tidak ada pembayaran secara tunai. Semua dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pendapatan dari hasil sewa tersebut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat dalam APBD Kabupaten Badung.

Dengan demikian, setiap rupiah hasil pemanfaatan aset daerah akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Badung Lakukan Penataan Pasir Pantai Kuta, Upaya Kembalikan Kejayaan Ikon Pariwisata Bali

Selain sebagai upaya optimalisasi aset, mekanisme sewa juga menjadi langkah pengamanan aset daerah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Kadek Oka menegaskan, penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai.

“Sewa ini bersifat pemanfaatan terhadap view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi, seperti penyewaan kursi pantai, daybed, atau fasilitas non-permanen lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyewa juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan di area yang dimanfaatkan. Penanaman pohon yang dilakukan pihak The Sakala Resort, kata Kadek Oka, merupakan bagian dari kewajiban menjaga estetika dan keseimbangan lingkungan di kawasan pantai.

Baca Juga:  Air Terjun Tibumana, Keindahan Alam Tersembunyi di Bangli

“Kami memahami isu ini mendapat perhatian publik. Karena itu, kami berkomitmen bersikap terbuka dan transparan. Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah selalu melalui kajian dan evaluasi teknis, agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Badung berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan pengembangan sektor pariwisata.(yud/ub)