UPDATEBALI.com, DENPASAR — Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, mengapresiasi capaian masyarakat Kota Denpasar dan Bali yang dinilai berhasil mendorong budaya pemilahan sampah dari sumber.
Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 60 persen warga telah melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Apresiasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat, 17 April 2026, yang turut didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Dalam agenda tersebut, Menteri LH juga meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah lainnya, seperti TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan 2, serta TPS3R Sesetan.
Hanif menilai capaian pemilahan sampah di Bali sebagai lompatan budaya yang signifikan dan tidak mudah dicapai.
“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari pemerintah hingga desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di wilayah Denpasar dan Badung kini menjadi fokus pengawasan pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain apresiasi, pemerintah juga mulai mendorong penegakan hukum bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Hanif menyebut, dengan capaian pemilahan yang sudah mencapai 60 hingga 70 persen, penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) perlu diberlakukan bagi pelanggar.
“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring,” tegasnya.
Dari sisi infrastruktur, operasional TPST Kesiman Kertalangu kini telah berjalan optimal sejak berdiri pada 2021, dengan kapasitas pengolahan mencapai 60–80 ton per hari. Kapasitas ini ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang.
Sementara itu, pengurangan beban sampah di TPA Suwung menunjukkan progres, dengan penanganan mendekati 200 ton per hari. Ditambah kontribusi TPST Tahura sekitar 100 ton per hari, total pengolahan sampah di Bali diproyeksikan mencapai 500 ton per hari.
Menteri LH juga menegaskan bahwa praktik open dumping di seluruh TPA di Bali wajib dihentikan paling lambat Agustus mendatang. Pemerintah pusat akan mengambil langkah hukum tegas jika masih ditemukan pelanggaran.
Khusus untuk TPA Suwung, pemerintah merencanakan pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy). Untuk mendukung hal tersebut, sampah yang masuk harus dalam kondisi terpilah.
“Ke depan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk mendukung operasional waste to energy,” jelasnya.
Hanif optimistis Bali mampu menjadi contoh perubahan budaya pengelolaan sampah nasional. Ia menekankan bahwa kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk desa adat dan komunitas lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar, lanjutnya, terus mengoptimalkan berbagai program pengelolaan sampah, termasuk penguatan fasilitas TPST dan TPS3R, serta distribusi komposter kepada masyarakat.
Ia juga memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi tipiring secara bertahap dengan pendekatan edukatif.
“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun tetap diawali dengan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin,” katanya.(per/ub)





