UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di setiap wilayah desa dan kelurahan melalui penertiban terhadap penduduk pendatang (Duktang).
Kegiatan ini bertujuan menciptakan kenyamanan serta memastikan tertib administrasi bagi warga baru yang tiba di Denpasar.
Pada Jumat malam 18 Oktober 2024, penertiban dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Penatih di Kecamatan Denpasar Timur.
Lurah Sanur, IB Made Windhu Segara, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan kepala lingkungan, babinsa, babinkamtibmas, linmas, serta pecalang, dengan fokus pada Lingkungan Semawang.
“Dalam penertiban ini, sebanyak 47 orang penduduk terjaring, terdiri dari 38 orang yang berasal dari luar Provinsi Bali dan 9 orang dari luar Kota Denpasar. Semua penduduk pendatang tersebut kami arahkan untuk melaporkan diri kepada kepala lingkungan guna tertib administrasi,” ungkap IB Made Windhu Segara.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kelurahan juga mengimbau para pendatang agar tidak mengonsumsi alkohol, mabuk-mabukan, apalagi sampai membuat onar di wilayah Kelurahan Sanur.
“Kami juga mengingatkan agar mereka tidak berkumpul hingga larut malam, yang dapat menimbulkan keributan di tempat kos dan mengganggu tuan rumah, tetangga, serta warga sekitar,” tegasnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan dapat mendata penduduk pendatang dengan baik dan memastikan ketertiban administrasi. Hal ini penting agar, apabila terjadi keadaan darurat, penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Penertiban serupa juga dilaksanakan di Kelurahan Penatih, Banjar Paang Klod, dengan lima penduduk dari Banyuwangi dan Jember terjaring. Lurah I Wayan Murda menegaskan pentingnya mematuhi aturan setempat demi menjaga keamanan.
“Mereka kami arahkan untuk melaporkan diri kepada kelian lingkungan guna melengkapi administrasi penduduk,” jelas Lurah Penatih, I Wayan Murda, S.Ag.
I Wayan Murda juga mengimbau kepada seluruh penduduk pendatang agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan serta menghormati aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayahnya dapat terus terjaga, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap penduduk yang datang dari luar daerah.(per/ub)





