spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPelaku Penipuan Bersegaram Polisi Berhasil Diamankan

Pelaku Penipuan Bersegaram Polisi Berhasil Diamankan

UPDATEBALI.com,  Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu orang beratribut polisi berinisial I yang berusaha melakukan penipuan dengan menjual barang mewah berupa satu unit mobil Alphard dan Fortuner dengan harga hanya Rp506 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (15/8/2022), mengatakan saat penangkapan, yang bersangkutan tidak mengaku sebagai polisi. Tetapi kepada korban, yang bersangkutan mengaku sebagai petugas patroli pengawalan salah satu kementerian.

Baca Juga:  Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang

Korban yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara, melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022 karena termakan bujuk rayu korban sehingga mengirim uang sesuai diminta tersangka tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Korban sudah menagih-nagih terus barangnya kepada pelaku supaya dikirim namun yang bersangkutan selalu menghindar.

Anggota Satreskrim Polrestro Jakut kemudian meringkus I di kawasan Cibubur pada 1 Agustus kemarin.

Baca Juga:  UPPM FK Unud Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Para Peneliti di FK Unud

Febri mengatakan anggota Satreskrim Polrestro Jakut menemukan barang bukti di tempat tinggal kontrakan yang bersangkutan, di antaranya seragam polisi warna coklat dengan jahitan nama Ibrahim, atribut-atribut polisi lalu lintas, satu unit helm berwarna putih, sepucuk pistol jenis air softgun, jaket berwarna hijau, dan sepatu bot untuk pakaian dinas harian (pdh) petugas Polantas.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah Murah Diamankan Polisi

Saat didalami wartawan terkait kepemilikan pistol air softgun apakah yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Febri menjawab akan mengarahkan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dari korban dahulu.

“Jadi ini kan masalah (Pasal) 378 jo 372 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP terkait penipuan dan penggelapan). Kami akan mengarah ke situ dulu berdasarkan laporan korban kepada polisi,” kata Febri.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments