UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pelaku penculikan siswa SD di Denpasar, I Wayan Sudirta (34), hanya bisa tertunduk saat digiring aparat Polsek Denpasar Selatan (Densel) usai menculik seorang anak pada Rabu 5 Februari 2025.
Pelaku asal Seraya, Karangasem, ini ditangkap saat membonceng korban di area kebun di samping PT Indonesia Power, Sanggaran, Denpasar Selatan.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Densel, Wayan Sudirta mengakui menculik anak mantan bosnya karena dendam. Tersangka yang baru bekerja selama dua bulan dipecat secara sepihak. Akibatnya, ia nekat menculik korban RA (10), seorang siswa SD Harapan, Denpasar.
“Tersangka ini beberapa kali menjemput korban, sehingga korban tidak curiga dan naik ke motor tersangka,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, SH.
Diketahui, tersangka bekerja sebagai kurir di perusahaan distributor kosmetik milik Komang Sidiarta, ayah korban. Namun, pemecatan tersangka merupakan keputusan manajer perusahaan. Dendam atas pemecatan tersebut membuat tersangka nekat menculik korban.
Setelah melakukan penculikan, tersangka menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp100 juta. Ia juga mengancam agar orang tua korban tidak melapor ke polisi serta mengancam keselamatan anak korban yang bersekolah di Jawa.
Mendapat laporan tersebut, Komang Sidiarta segera menuju sekolah dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Dari rekaman CCTV, terlihat korban dijemput oleh seseorang menggunakan sepeda motor. Tidak lama berselang, istri Komang Sidiarta menerima telepon dari tersangka yang meminta uang tebusan untuk membebaskan anak mereka.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan analisis rekaman CCTV. Tim berhasil melacak keberadaan pelaku di area kebun di Sanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan. Saat diamankan, pelaku tengah membonceng korban dan berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, korban berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat, sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Denpasar Selatan bersama barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa penculikan dilakukan untuk meminta tebusan kepada orang tua korban sebagai bentuk balas dendam atas pemecatan dirinya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(den/ub)





