spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPolsek Mengwi Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Diganti Plat Palsu

Polsek Mengwi Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Diganti Plat Palsu

UPDATEBALI.comBADUNG – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin 27 Januari 2025 dini hari di sebuah garasi rumah di Banjar Tengah Kelod, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut atas seizin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla.

Baca Juga:  Sebanyak 56 Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti,” ujar Kompol Adnyana.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IKWS, warga Banjar Tengah Kelod, Gulingan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi DK 3416 BL.

Korban menyadari motornya hilang pada pukul 06.00 WITA saat hendak berangkat kerja. Mengetahui kendaraannya sudah tidak ada di garasi, korban segera melapor ke Polsek Mengwi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pj Bupati Buleleng Dukung Program Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Dasar yang Kuat dan Aman

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Mengwi langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Komang Juniawan, S.H., M.H., untuk mengusut kasus ini.

Hasil penyelidikan yang dipimpin Panit Opsnal, Iptu Dewa Made Astawa, S.H., akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial MIDK (35). Polisi menangkapnya di wilayah Dalung.

Saat diinterogasi, MIDK mengakui perbuatannya. Setelah berhasil mencuri motor korban, ia langsung mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu bernomor DK 6453 ACH agar tidak dikenali.

Baca Juga:  Sempat Viral, Ditreskrimum Polda Bali Amankan Dua Pelaku Pembunuh Agung Lestari

Pelaku berencana menggunakan motor curian tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi. Atas perbuatannya, MIDK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP,” tutup Kompol Adnyana.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments