
UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pasca balita mengalami kecelakaan di area SPBU Pulukan pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 07.30 wita, keluarga korban melaporkan pengemudi pikap ke Polsek Pekutatan dan menuntut tanggung jawab. Sebab, dugaan peristiwa kecelakaan tersebut akibat kelalaian pengemudi mobil, yang menyebabkan korban terluka dan hingga kini korban belum bisa berjalan.
“Iya telah diterima laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) tentang dugaan karena kelalaian mengakibatkan orang terluka, tadi pagi Selasa 12 Desember 2023 pukul 09.00 wita,” kata Kapolsek Pekutatan, Kompol I Wayan Suastika, dalam keterangannya, Selasa 12 Desember 2023.
Kompol Suastika menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban bernama Muhamad Farid Athallah, bersama ibunya membeli BBM di SPBU di wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Selasa 5 Desember 2023 lalu. Usai mengisi BBM korban dan ibunya hendak memakai jas hujan, karena saat itu kondisi hujan.
Korban yang berada dibelakang motor berlari terlepas dari pantauan ibunya dan selanjutnya dari arah belakang datang mobil pikap yang dikemudikan oleh I Ketut Yudiana ( 30) alias Unyil asal Desa Pulukan, menabrak tubuh korban hingga jatuh dangan posisi tengadah dan korban sempat terlindas pada bagian paha.
Korban dilarikan ke puskesmas Pekutatan dan disarankan pemeriksaan lebih lanjut di RSU Bunda-Negara. Meskipun tidak mengalami patah tulang, korban mengalami luka lecet pada lutut kanan, mengakibatkan kesulitan berjalan dan duduk.
“Dari hasil rontgen korban tidak ada mengalami patah tulang, hanya luka lecet pada lutut kanan dan kondisi terakhir korban belum bisa jalan dan duduk,” ungkapnya.
Pengemudi, kata dia, sempat membantu membawa korban ke RSU dan membayar biaya pemeriksaan. Namun, pihak ibu korban, menuntut tanggung jawab lebih lanjut dari supir untuk biaya pengobatan.
“Saat dimediasi di desa belum ada titik temu, nanti kita mediasi di Polsek (Pekutatan),” pungkasnya.
Kemudian kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pekutatan, setelah mediasi di desa tidak mencapai kesepakatan. Ia berharap mediasi di Polsek Pekutatan dapat membawa kejelasan terkait tanggung jawab terlapor dalam membantu biaya pengobatan korban.(dik/ub)


