spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPaman dan Keponakan Sepakat Berdamai, Kejari Badung Hentikan Proses Tuntutan dengan Restoratif...

Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai, Kejari Badung Hentikan Proses Tuntutan dengan Restoratif Justice

UPDATEBALI.com, Badung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H. telah melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dimana yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Satwika Narendra, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H. serta dihadiri juga oleh Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta pada Kamis(14/04/2022) di Kantor Kejari Badung.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Menerima Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI

Dalam acara tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Keputusan ini telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print – 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

Baca Juga:  DPRD Buleleng Mantapkan Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tersangka I Made Eka Susila dan I Ketut Sudendi selaku (Baju Putih) korban sekaligus Paman sepakat berdamai. Sumber foto : Humas Kejari Badung

Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan, tersangka yang sudah ditahan 2 bulan 7 hari telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga. Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis.

Baca Juga:  Dukung Program Air Pemerintah, PUPR Jalin Kerjasama dengan Kodam IX/Udayana

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H. serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Imran Yusuf berharap, Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments