UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan dan keamanan digital industri perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPR Syariah), beserta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025.
Ketentuan tersebut diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penerbitan regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK mendorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027.
Melalui kebijakan ini, industri BPR/BPR Syariah diharapkan mampu memperkuat pengamanan informasi, tata kelola teknologi informasi, serta manajemen risiko TI secara menyeluruh di tengah meningkatnya ancaman siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa ketentuan baru ini dirancang untuk menciptakan lingkungan penyelenggaraan teknologi informasi yang optimal dan berkelanjutan bagi BPR dan BPR Syariah.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, yaitu agar BPR dan BPR Syariah memiliki lingkungan yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, baik dari aspek sumber daya manusia, proses, maupun teknologi, serta penerapan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari tata kelola TI yang mencakup penetapan wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris, arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital, hingga manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI.
Pengaturan manajemen risiko meliputi pengamanan informasi, kerja sama dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi, serta kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Plan (DRP).
Selain itu, regulasi juga mengatur penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berada di wilayah Indonesia. Penguatan ketahanan dan keamanan siber menjadi perhatian penting seiring meningkatnya konektivitas sistem TI BPR/BPR Syariah dengan pihak ketiga.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengembangan sistem teknologi informasi di BPR dan BPR Syariah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan nasabah.
“Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun menggunakan vendor, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR dan BPR Syariah, serta mengedepankan prinsip perlindungan nasabah,” tegasnya.
Ketentuan POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43/PADK.03/2025 ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya aturan tersebut, ketentuan lama terkait standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR dan BPR Syariah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap BPR dan BPR Syariah mampu meningkatkan keandalan sistem teknologi informasi, memperkuat perlindungan data dan nasabah, serta lebih siap menghadapi tantangan digital dan risiko siber ke depan.(yud/ub)





