UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui ketentuan mengenai rencana bisnis bank umum melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan strategi bisnis perbankan lebih terukur, memperhatikan risiko, serta mampu beradaptasi dengan perubahan industri dan perkembangan teknologi digital.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa POJK yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Pembaruan ini dilakukan seiring berkembangnya model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, serta digitalisasi yang turut mengubah cara bank menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, penerbitan berbagai ketentuan baru di sektor perbankan menjadi salah satu pertimbangan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
Dalam ketentuan terbaru ini, Rencana Bisnis Bank tidak hanya diposisikan sebagai dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator. Dokumen tersebut juga menjadi landasan strategis bagi bank dalam menetapkan kebijakan, menentukan arah pengembangan usaha, dan mengelola risiko secara berkelanjutan.
OJK menekankan pentingnya penyusunan rencana bisnis yang realistis dan sesuai dengan kondisi masing-masing bank. Perencanaan juga harus mempertimbangkan profil risiko, kapasitas usaha, prinsip kehati-hatian, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
POJK 17/2026 mempertegas pembagian tanggung jawab dalam penyusunan hingga pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Direksi diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis. Di sisi lain, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaan rencana tersebut untuk memastikan strategi yang ditetapkan dijalankan sesuai arah dan ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis Bank.
Penguatan tanggung jawab tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perencanaan dan pelaksanaan strategi usaha berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam POJK terbaru, OJK menyempurnakan komponen yang harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank. Cakupannya meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, serta kinerja bank.
Bank juga harus menyertakan proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio keuangan dan rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan divestasi, serta rencana permodalan.
Selain aspek keuangan, rencana bisnis perlu memuat pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan maupun perubahan jaringan kantor, dan informasi lain yang dipersyaratkan.
Kelengkapan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai arah usaha dan kesiapan bank dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi maupun risiko yang dapat memengaruhi kinerja.
Regulasi ini turut mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK.
Bank juga harus menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sesuai ketentuan. Selain itu, POJK 17/2026 mengatur sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui pengaturan tersebut, OJK berharap bank dapat meningkatkan kualitas perencanaan usaha sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan strategi dan kemampuan masing-masing.
Di sisi pengawasan, informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank diharapkan membantu OJK menjalankan pengawasan yang bersifat forward looking, yakni berorientasi pada kondisi dan potensi risiko ke depan.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya bertumpu pada kondisi yang telah terjadi, tetapi juga memperhatikan proyeksi dan strategi yang disiapkan bank dalam menghadapi dinamika industri.
Penyempurnaan aturan ini menjadi salah satu langkah OJK untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat, stabil, dan berdaya saing, sekaligus menjaga kontribusi sektor perbankan terhadap pembangunan ekonomi nasional. (*/updatebali)



