UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK 13 Tahun 2026. Aturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui POJK.
Aturan baru ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi. Melalui proses tersebut, struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek atau bersifat mutual, dapat berubah sehingga saham dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan saham, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, hingga kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Dalam aturan tersebut, demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek juga tetap harus memperhatikan prinsip independensi. Selain itu, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
POJK tersebut menetapkan setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Untuk kepemilikan lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Selain mengatur struktur kepemilikan, POJK 13 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pengurus Bursa Efek.
Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2026, OJK memberikan kerangka regulasi bagi proses demutualisasi Bursa Efek dengan tetap menempatkan independensi, integritas pasar, tata kelola, serta fungsi pengawasan sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya. (yud/updatebali)



