OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Insidental, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

0
26
OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Insidental, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Insidental, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026. Sumber foto : OJK/updatebali

UPDATEBALI.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK  Sekar Putih Djarot mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari langkah OJK untuk membuat proses penyampaian laporan insidental menjadi lebih efektif dan efisien. Aturan ini sekaligus mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap aktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

“Melalui POJK 9 Tahun 2026, pihak-pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada OJK harus menyampaikan laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Ketentuan yang diatur mencakup kewajiban pelaporan, tata cara penyampaian, koreksi laporan, hingga mekanisme yang berlaku ketika terjadi kondisi tertentu,” ujarnya.

Sistem pelaporan yang terintegrasi diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK. Informasi tersebut selanjutnya dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan pada sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca Juga:  Wujud Tali Kasih Serangkaian Hut ke-420 Kota Singaraja, Pj Bupati Buleleng Berbagi ke LKSA

Sejumlah ketentuan utama yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2026 antara lain:

  • Kewajiban menyampaikan Laporan Insidental

Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib diberikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun atas permintaan OJK. Pihak yang menjadi pelapor wajib memenuhi penyampaian laporan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

  • Penyampaian melalui Sistem Pelaporan OJK

Setiap Laporan Insidental disampaikan menggunakan Sistem Pelaporan OJK. Sistem tersebut menjadi sarana penyampaian informasi secara terstruktur dan terintegrasi kepada OJK.

  • Informasi harus lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu

Pelapor diwajibkan memastikan seluruh informasi dalam Laporan Insidental disampaikan secara lengkap, akurat, terkini, serta tepat waktu. Ketentuan ini menjadi salah satu aspek untuk menjaga kualitas informasi yang diterima OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan.

  • Mekanisme koreksi laporan

POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur tata cara melakukan koreksi terhadap Laporan Insidental yang sebelumnya telah disampaikan. Mekanisme tersebut diperlukan agar informasi yang diterima OJK tetap menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

  • Pelaporan saat terjadi gangguan sistem
Baca Juga:  Wabup Jembrana Dorong Koperasi untuk Menjadi Mitra Strategis Menuju Jembrana Emas 2026

Apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat mengirimkan Laporan Insidental melalui sistem, penyampaian laporan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan OJK.

  • Penatausahaan Laporan Insidental

Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Sanksi administratif

Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan insidental sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya aturan tersebut, OJK berharap proses penyampaian informasi insidental dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Pengaturan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar bagi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca Juga:  Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

Sebagai pedoman teknis pelaksanaan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).

PADK 8 Tahun 2026 memuat sejumlah pedoman teknis, antara lain tata cara umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang wajib disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunannya.

POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Penerbitan kedua aturan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat infrastruktur pelaporan guna mendukung pengawasan berbasis analisis data serta memastikan ketersediaan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.(yud/updatebali)