UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB).
Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham sebagai tersangka.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024,” ujarnya pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, data, informasi, maupun dokumen kepada OJK yang tidak sesuai fakta, menyesatkan, atau palsu, termasuk adanya pencatatan fiktif dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan rekening bank.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi pencatatan palsu terkait penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Para mitra tersebut seolah-olah menerima pinjaman dana, dengan total nilai penyaluran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berlapis, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses penyidikan didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar.
Dalam perkembangan lainnya, tersangka melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka oleh OJK. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah menurut hukum.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dengan menjunjung koordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan.(yud/ub)





