spot_img
spot_img
BerandaFinansialOJK Kukuhkan KPKS, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Syariah yang Terintegrasi

OJK Kukuhkan KPKS, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Syariah yang Terintegrasi

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat tata kelola, integrasi kebijakan, dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Pengukuhan ini berlangsung di Jakarta pada Selasa 8 Juli 2025, sekaligus menandai efektifnya operasional komite yang dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan inisiatif strategis yang telah menjadi bagian dari peta jalan OJK sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi nasional yang efektif untuk menjawab berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah. KPKS akan memainkan peran penting dalam merumuskan solusi yang menyeluruh dan adaptif terhadap kebutuhan industri,” ujar Mahendra.

Baca Juga:  Sambut Inovasi BI, BPD Bali Menjadi Penerbit KKI Pertama di Indonesia

Sementara itu, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS, menegaskan bahwa pembentukan komite ini telah melalui proses panjang dan partisipatif.

“Ini adalah momen penting yang menandai akselerasi pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Prosesnya melibatkan banyak pemangku kepentingan dengan hasil yang diharapkan mampu mendorong kontribusi signifikan bagi sistem keuangan nasional,” katanya.

Komite ini dipimpin oleh Dian Ediana Rae, dengan Wakil Ketua dari Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY), serta anggota dari berbagai departemen internal OJK yang mengelola aspek keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga teknologi finansial dan pelindungan konsumen. KPKS juga melibatkan anggota eksternal, baik dari Dewan Syariah Nasional–MUI (DSN-MUI) maupun profesional independen, antara lain:

  • Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
  • Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
  • Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
  • Mohammad Mahbubi Ali, Ph.D
  • M. Gunawan Yasni, CIFA, CA
Baca Juga:  Astra Motor Bali Hadirkan Pameran Motor Listrik, Sambut Era Mobilitas Ramah Lingkungan

Sebagai badan penasihat strategis, KPKS memiliki tugas utama memberi masukan dalam penyusunan kebijakan OJK agar tetap sesuai prinsip syariah, menjembatani hubungan antara fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK, serta memperkuat sistem pengawasan dan edukasi pelaku industri syariah. Komite ini juga membantu menyusun interpretasi prinsip syariah dalam praktik operasional, sekaligus mempercepat perumusan kebijakan syariah berbasis regulasi dan fatwa yang terintegrasi.

Baca Juga:  Sosialisasikan Prodi Magister Pembangunan dan Keuangan Berkelanjutan (MPKB), Pascasarjana Unud Kunjungi OJK Jawa Barat

Dalam kesempatan yang sama, OJK turut meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.” Laporan ini menyajikan analisis menyeluruh terhadap strategi industri keuangan syariah dalam merespons tantangan global seperti fragmentasi perdagangan, ketegangan geopolitik, dan ketidakpastian ekonomi akibat tahun politik internasional.

LPKSI juga menyoroti pentingnya UU P2SK sebagai fondasi transformasi progresif dalam sistem keuangan nasional, memperkuat peran OJK sebagai motor penggerak utama ekonomi syariah Indonesia.

Dengan pengukuhan KPKS dan peluncuran laporan strategis ini, OJK menunjukkan komitmen kuat untuk membawa industri keuangan syariah nasional menuju ekosistem yang lebih solid, transparan, dan kompetitif baik di tingkat nasional maupun global.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments