UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat fondasi industri perbankan syariah dengan menerbitkan dua regulasi baru yang berfokus pada pengelolaan likuiditas dan struktur permodalan.
Kedua aturan tersebut, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rasio Pengungkit (Leverage Ratio), resmi diberlakukan untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan sistem keuangan syariah Indonesia semakin tangguh, transparan, dan kompetitif secara global, sejalan dengan standar internasional Basel III serta panduan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Melalui POJK 20/2025, OJK menegaskan komitmen untuk mendorong bank syariah memiliki kemampuan likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang yang lebih stabil. BUS dan UUS diwajibkan memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen secara bertahap.
Kebijakan ini bertujuan agar lembaga keuangan syariah siap menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan tanpa mengganggu fungsi intermediasi. Bank syariah juga diwajibkan melakukan pemantauan serta pelaporan berkala atas rasio likuiditas dan pendanaan stabil bersih, baik secara individu maupun konsolidasi.
Tahapan pelaporan dan publikasi akan mulai berjalan antara 2026 hingga 2028, seiring kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah nasional.
Selain mengacu pada praktik terbaik internasional, penerapan aturan ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya dalam pilar penguatan struktur industri dan pengawasan keuangan syariah.
Sementara itu, POJK 21/2025 hadir untuk memperkuat ketahanan permodalan bank syariah melalui penerapan Leverage Ratio sebagai indikator tambahan. Rasio ini menjadi alat kontrol agar ekspansi bisnis bank dilakukan secara seimbang dengan kapasitas modal yang dimiliki, tanpa hanya bergantung pada pembobotan risiko aset.
OJK menetapkan batas minimal leverage ratio sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama berlaku pada triwulan I tahun 2026, dan publikasi hasil mulai September 2026.
Aturan ini mengacu pada standar Basel III (2014 dan 2017) serta IFSB-23 (2021), yang diadopsi untuk memastikan sistem perbankan syariah nasional tetap adaptif terhadap perubahan global dan mampu mengantisipasi risiko deleveraging.
Bagi BUS yang belum memenuhi rasio minimum, OJK memberi ruang untuk menyampaikan rencana perbaikan. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Dengan lahirnya dua aturan tersebut, OJK menegaskan arah kebijakan yang konsisten dalam membangun ekosistem perbankan syariah yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi. Penguatan ini tidak hanya mendorong ketahanan sistem keuangan, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah global di masa depan.(yud/ub)





