Rabu, Maret 19, 2025
BerandaFinansialOJK Izinkan Buyback Saham tanpa RUPS, Langkah Stabilkan Pasar

OJK Izinkan Buyback Saham tanpa RUPS, Langkah Stabilkan Pasar

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh Perusahaan Terbuka tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan sejak 19 September 2024, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 turun sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertinggi tahun ini.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 19 Maret 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK telah menetapkan kondisi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.

Baca Juga:  Pj Bupati Jendrika Hadiri Pasobyahan Awig-Awig Desa Adat Sangkanbuana

“Dengan penetapan ini, Perusahaan Terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan RUPS,” ucapnya.

Inarno Djajadi menjelaskan, OJK telah menyampaikan kebijakan ini kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan meredam tekanan di pasar modal.

Inarno menambahkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang berlangsung pada 3 Maret 2025.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Kerja Hati dalam Apel Pagi

Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, Perusahaan Terbuka yang melakukan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan harus mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Penetapan kondisi pasar ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat oleh OJK.

“Opsi buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang telah diterapkan OJK dalam sektor pasar modal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” terangnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments