spot_img
spot_img
BerandaFinansialOJK Terbitkan POJK 4/2025, Dorong Inovasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

OJK Terbitkan POJK 4/2025, Dorong Inovasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

UPDATEBALI.comJAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) guna memperkuat regulasi dan mendukung perkembangan layanan di sektor jasa keuangan.

Aturan ini bertujuan untuk mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, dengan diterbitkannya POJK 4/2025, OJK ingin memastikan bahwa layanan agregasi informasi produk dan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan. Oleh karena itu, regulasi ini mengatur tata kelola dan manajemen risiko bagi setiap pihak yang menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Baca Juga:  K-MBSS, IFERA dan PERDAWERI Gelar Global Medical Forum Bali untuk Dorong Kualitas Pelayanan Tenaga Medis

Agregasi dalam konteks ini merujuk pada aktivitas yang mencakup penghimpunan, penyaringan, dan perbandingan informasi produk dan layanan keuangan antar lembaga jasa keuangan maupun pihak lain di sektor keuangan. Penyelenggara PAJK sendiri merupakan bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang menjalankan aktivitas agregasi secara elektronik melalui internet.

“Penerbitan POJK 4/2025 juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini memberikan kerangka kerja bagi pengawasan dan pengaturan ITSK, termasuk PAJK, aset keuangan digital, dan aset kripto,” katanya pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Diskerpus Badung Gelar Pelatihan Membuat Sarana Upakara

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk PAJK, guna meningkatkan akses dan adopsi produk keuangan secara lebih luas, sekaligus memastikan prinsip tata kelola yang baik tetap terjaga.

Beberapa aspek utama yang diatur dalam POJK 4/2025 mencakup:

1. Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK;
2. Kelembagaan PAJK;
3. Tata kelola PAJK;
4. Penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK;
5. Pengawasan PAJK;
6. Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; serta
7. Aspek kepatuhan lainnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Pertanian, OJK Bali Luncurkan Program TPAKD 2024

POJK ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Februari 2025. Dengan regulasi ini, diharapkan sektor jasa keuangan dapat berkembang lebih pesat dengan ekosistem yang lebih aman dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments