
UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang dinilai krusial yakni membangun kesamaan pemahaman mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Dian, konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta ditujukan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Ia menegaskan, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan guna menciptakan iklim usaha perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terjaga sekaligus memperkuat fungsi intermediasi perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian juga berharap tercipta pemahaman yang sama antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan business judgement rule di sektor perbankan.
Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan business judgement rule dalam kasus kredit macet yang dipengaruhi dinamika bisnis maupun pelanggaran ketentuan.
Jupriyadi menilai diperlukan kesamaan penafsiran terkait penerapan norma pidana dalam perkara perbankan demi menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, business judgement rule dapat diterapkan apabila memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya maksimal mitigasi risiko kerugian.
Menurutnya, apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun tetap terjadi kerugian atau kredit macet akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi itu merupakan business failure dan bukan tindak pidana.
Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni penanganan pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut business judgement rule sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam kasus kredit macet yang menimbulkan kerugian finansial, sepanjang lima unsur terpenuhi.
Kelima unsur tersebut yakni keputusan diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta berada dalam batas kewenangan.
Namun demikian, ia menegaskan perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana di bidang perbankan harus didasarkan pada unsur kesengajaan atau kealpaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep business judgement rule dapat menjadi perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perundang-undangan.(yud/ub)


