UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif pemerintah dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) guna mendukung pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
BPI Danantara dibentuk melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025.
Lembaga ini akan mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis.
Beberapa sektor yang menjadi prioritas investasi antara lain hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, serta digitalisasi.
Menurut Dian, konsep sovereign wealth fund seperti BPI Danantara bukanlah hal baru. Beberapa negara telah menerapkan skema serupa, seperti Government Pension Fund Global di Norwegia, Temasek Holdings di Singapura, serta Qatar Investment Authority di Qatar.
Kehadiran BPI Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan kekayaan negara, meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset BUMN, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai regulator, OJK berkomitmen untuk memastikan pengelolaan bank BUMN tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian, serta manajemen risiko yang memadai. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam operasional bank BUMN, mengingat sebagian sahamnya dimiliki oleh investor publik di luar pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan BPI Danantara, OJK telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri perbankan guna membahas implikasi teknis dari konsolidasi bank BUMN. Koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan bank tetap berjalan baik dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (yud/ub)