UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023, menyusul temuan serius terkait manajemen keuangan perusahaan.
Langkah ini dilakukan setelah proses pengawasan yang intensif oleh OJK menemukan bahwa Kresna Life menghadapi masalah serius terkait konsentrasi investasi pada saham-saham terafiliasi grup Kresna, yang mengakibatkan rasio solvabilitas perusahaan di bawah ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya, namun upaya perbaikan yang diajukan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Direksi dan Pemegang Saham utama perusahaan juga tidak berhasil menyehatkan perusahaan melalui penambahan modal atau mengundang investor baru.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah yang tidak bisa dihindari setelah upaya-upaya yang cukup dilakukan untuk mendukung penyehatan keuangan Kresna Life,” ujar juru bicara OJK dalam konferensi pers.
Selain mencabut izin usaha, OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat, memerintahkan mereka untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka terhadap Kresna Life. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan konsumen yang terkena dampak dari kondisi perusahaan.
Sebelumnya, OJK juga telah menghadapi proses hukum terkait gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven terkait keputusan pengawasan terhadap Kresna Life. OJK menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kabarnya, para pemegang polis Kresna Life yang terdampak telah diberi pemahaman bahwa hak dan posisi mereka memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada pemegang pinjaman subordinasi yang ditawarkan dalam upaya penyelamatan perusahaan.
Kresna Life, yang telah beroperasi dalam industri asuransi jiwa selama bertahun-tahun, kini dihadapkan pada proses likuidasi yang diawasi ketat oleh OJK untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (yud/ub)



